> >

Penjelasan Polri Soal Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan: Masa Penahanannya Habis

Hukum | 26 Juni 2022, 10:09 WIB
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, telah dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri.

Selain Henry, polisi juga membebaskan tersangka lainnya yakni Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan terkait bebasnya dua tersangka tersebut.

Menurut Whisnu, mereka dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya bebas, masa tahanannya habis selama 120 hari," katanya, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Polri Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya hingga ke Akarnya

"Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU