> >

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti

Hukum | 21 Juni 2022, 18:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mempunyai cukup bukti dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk menanggapi pernyataan Mardani yang merasa dikriminalisasi atas kasus yang sedang dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Ali menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara pihaknya selalu berdasar pada kecukupan alat bukti sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa dari setiap perkara yang ditangani pihaknya baru akan menaikan ke tahap penyidikan apabila telah didukung dua alat bukti.

Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi

Adapun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti itu dapat berupa keterangan dari saksi, ahli maupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.

Sementara itu, saat ini lembaga anti rasuah itu belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut.

Hal itu sejalan dengan kebijakan KPK yang baru akan menyampaikan konstruksi perkara dengan lengkap ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tegas Ali.

Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU