> >

Hasil Audit BPK: Formula E Layak Dilaksanakan

Peristiwa | 20 Juni 2022, 19:02 WIB
Pembalap tim Jaguar TCS, Sam Bird dari Inggris, mengendarai mobilnya pada sesi latihan pertama di ajang balapan Jakarta E-Prix Formula E di Jakarta, Indonesia, Sabtu (4/6/2022). (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta layak untuk dilaksanakan.

Demikian pernyataan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021.

Baca Juga: Temuan BPK, Ini Lima Poin Renegosiasi Penyelenggaran Formula E Jakarta

Laporan hasil audit tersebut diketahui telah ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo.

"Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan," bunyi pernyataan BPK yang dikutip pada Senin (20/6/2022).

Lebih lanjut, BPK menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi yang diberikan BPK terkait penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Uang Komitmen Kurang Rp 90 Miliar, PSI Sarankan Pj Gubernur DKI Tidak Lanjutkan Formula E

Rekomendasi tersebut diketahui tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2019.

Pertama, rekomendasi terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov DKI Jakarta yang diminta agar menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri.

Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

Baca Juga: Fakta Baru, Jakpro Masih Harus Bayar Rp 90 Miliar Uang Komitmen Formula E

Terakhir, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.

"Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI," tulis BPK.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga dinilai sudah melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Libatkan Swasta untuk Audit Ajang Formula E

Dari hasil studi kelayakan terbaru tersebut, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebukan bisa mandiri dengan skema business to business.

Dengan demikian, menurut BPK, penyelenggaraan Formula E Jakarta dapat memberikan manfaat dari segi finansial, ekonomi, dan reputasional.

"Selain itu, hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional," tulis BPK.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta Formula E Diaudit, Sebut Anggaran Luar Biasa Besar Seakan Ditutupi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU