> >

Mantan Pejabat Dinas Pertamanan Pemprov DKI Raup 17,7 Miliar dari Hasil Korupsi Pembebasan Tanah

Hukum | 20 Juni 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial HH diduga meraup uang Rp17,7 miliar dari hasil korupsi mark up anggaran pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ancam Tangkap Penjabat Kepala Daerah Terlibat Korupsi

"Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka dan para pihak sebesar Rp 17,7 miliar," kata Ashari melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (20/6/2022).

Dalam kasus ini, Ashari menyebut, pelaku HH berperan sebagai pemberi penilaian apraisal terhadap 9 bidang tanah yang akan dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Ashari, pelaku HH telah menetapkan dan melakukan resume penilaian apraisal tersebut sebelum melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah.

Resume sebelum adanya negoisasi harga itulah yang kemudian dijadikan oleh tersangka lainnya berinisial LD yang berperan sebagai notaris untuk mengatur harga tanah.

Baca Juga: Warga dan Polisi Saling Dorong saat Eksekusi Lahan Juragan Bus di Gunungkidul

Para pemilik tanah kemudian mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.

Padahal, kata Ashari, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan uang pembebeasan lahan sebesar Rp 2,7 juta per meternya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU