> >

Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada

Sosial | 17 Juni 2022, 17:34 WIB
Foto ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahasan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor sempat ramai menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.

Banyak masyarakat mengira polisi mewajibkan pengendara motor untuk menggunakan sepatu tidak memakai sandal jepit.

Hal tersebut bermula dari pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang berupa imbauan agar meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan.

Firman mengatakan jika terjadi kecelakaan, pengendara motor yang menggunakan sandal jepit berpotensi menerima fatalitas yang lebih serius ketimbang pengguna sepatu.

Pasalnya sandal jepit tak mampu melindungi kaki dengan baik, sehingga Kakorlantas mengimbau agar pengendara menggunakan sepatu yang menutup kaki secara utuh.

Baca Juga: Pesan Polisi Tentang Pemotor Tidak Pakai Sandal Jepit Hanya Imbauan, Tak akan Dapat Tilang!

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengapresiasi imbauan dari pihak kepolisian karena pemakaian sandal jepit ketika bermotor memang tak aman.

"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," tutur Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/202).

Namun, bagaimana jika menilik dari aspek hukum, apakah di Indonesia memperbolehkan pengendara motor menggunakan sandal jepit?

"Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur," lanjutnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU