> >

Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada

Sosial | 17 Juni 2022, 17:34 WIB
Foto ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Imbauan untuk tak menggunakan sandal jepit juga membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah jika masih mengenakan akan mendapatkan tilang.

Baca Juga: Kakorlantas Sebut Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit Lagi, Nekat akan Kena Tilang?

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor tak akan ditilang, karena hanya bersifat imbauan.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.

Sehingga jika ada pengendara motor yang disetop oleh pihak kepolisian, maka hal itu hanya berupa imbauan mengingatkan untuk menggunakan sepatu.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai pengingat keamanan dan keselamatan berkendara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU