> >

Perludem Ingatkan KPU untuk Kaji Tingginya Surat Suara Tidak Sah DPD RI di Pemilu 2019

Politik | 16 Juni 2022, 05:23 WIB
Direktur Eksekutif Perludem menilai keberhasilan pemilihan umum (pemilu) bukan hanya dilihat dari tingkat partisipasi pemilih semata, tetapi juga dari keberdayaan pemilih. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 memiliki tantangan tersendiri mengingat pemilihan anggota legislatif DPR, DPRD, DPD serta presiden dan wakil presiden dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024. 

Berkaca dari Pemilu 2019, jumlah surat suara tidak sah DPD menjadi peringkat tertinggi yang mencapai 11,12 persen atau sekitar 17 juta suara tidak sah. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai tingginya surat suara ini menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari KPU.

Baca Juga: Keberhasilan Pemilu Bukan Hanya Dilihat dari Tingkat Partisipasi, Juga dari Keberdayaan Pemilih

Menurutnya, KPU bisa mengkaji lebih dalam apakah surat suara tidak sah DPD di Pemilu 2019 ini dikarenakan pemilu yang kompleks atau dari pemilih yang ingin merusak surat suara saat pencoblosan sehingga tidak sah.

Terlebih, sambung Khoirunnisa,  di Pemilu 2024 jauh lebih kompleks dari 2019. Nantinya pemilih akan mendapatkan surat suara untuk mencoblos calon legislatif DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/kota, DPD serta calon presiden dan wakil presiden.

"Ini suatu tantangan di Pemilu 2024. Karena namanya partisipasi tidak hanya melihat orang datang ke TPS sekian puluh persen, tapi sebagai pemilih kita menjadi pemilih berdaya atau tidak," ujarnya di acara Satu Meja The Forum Special KOMPAS TV sekaligus peluncuran Rumah Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022).

Di kesempatan yang sama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum melakukan kajian mengenai banyaknya surat suara tidak sah di Pemilu 2019. Namun temuan tersebut sangat menarik untuk dikaji lebih dalam.

Baca Juga: Ketua KPU, Artis, hingga Duta Wisata Indonesia Bahas Pemilihan Umum dan Generasi Muda

Menurut Hasyim, secara teknis, memilih suara untuk anggota DPD di Pemilu 2019 lebih mudah karena ada foto dan nama, daripada memilih anggota DPR maupun DPRD yang hanya lambang partai kemudian nama caleg. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU