> >

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum | 15 Juni 2022, 15:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022).  (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

"PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional," ungkapnya. 

Terhadap pembayaran tersebut, lanjut dia, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

"Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain, ternyata ini tanah bukan orang dan pembeli, jadi ini tanah bermasalah ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini masih berupa penyidikan umum, belum ada penggeledahan dan belum ada penetapan tersangka.

Sementara terkait kerugian negara, Ketut menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP. Pasalnya kata dia, kasus ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. 

"Kerugiannya masih dalam tahap konsultasi dengan teman-teman BPKP. Yang jelas ini sampai puluhan miliar rupiah," tuturnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Kasus Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp500 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU