> >

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti Naik ke Tahap Penyidikan

Hukum | 15 Juni 2022, 15:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022).  (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan status perkara dugaan korupsi dalam pembelian tanah PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 di Cinere, Depok, telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022). 

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai 2013 ke tahap penyidikan," kata Ketut.

Sebagai informasi, PT Adhi Persada Realti (PT APR) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya. Perusahaan yang berfokus pada pembangunan kawasan komersial, real estae dan pusat perbelanjaan ini menggabungkan diri ke PT Adhi Persada Properti pada tahun 2015.

Ketut menuturkan, peningkatan status perkara pembelian tanah PT Adhi Persada Realti itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus itu bermula pada 2012, PT Adhi Persada Realti, membeli tanah dari PT CIC di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Tanah tersebut, kata dia, memiliki luas kurang lebih 20 hektare, yang diperuntukkan pembangunan perumahan atau apartemen.

"Tanah yang dibeli PT Adhi Persada Realti ini tidak memiliki akses ke jalan umum, sehingga harus melewati tanah milik PT Megapolitan," ujarnya menjelaskan. 

Baca Juga: Purnawirawan Jenderal TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU