Kompas TV nasional hukum

Purnawirawan Jenderal TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Kompas.tv - 15 Juni 2022, 12:33 WIB
purnawirawan-jenderal-tni-inisial-ap-jadi-tersangka-kasus-korupsi-satelit-kemhan
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran mengatakan Laksamana Muda (Purn) berinisial AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kemhan. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Mereka adalah Laksamana Muda (Purn) berinisial AP, Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran menyebut AP merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016.

"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka ini," kata Edy dalam konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (15/6/2022).

Menurutnya penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan 29 berasal dari unsur sipil dan dua ahli.

Baca Juga: Tiga Orang Kominfo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP sama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit bersama pihak Avantee yang bertentangan dengan peratutan perundang-undangan," ujarnya. 

Adapun aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lalu, Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Pepres Nomor 54 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia.

Edy mengatakan bahwa para tersangka tidak ditahan sejauh ini lantaran masih kooperarif. Namun, kata dia, penyidik melakukan upaya pencegahan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa keluar negeri.

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x