Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung: Kasus Korupsi Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp500 Miliar

Kompas.tv - 15 Juni 2022, 14:39 WIB
kejaksaan-agung-kasus-korupsi-satelit-kemhan-rugikan-negara-rp500-miliar
Konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kemenhan Republik Indonesia tahun 2012-2021 (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Hal ini disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal TNI Edy Imran seusai mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut. 

Edy menuturkan angka tersebut didapatkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kerugian (BPKP). 

"Total Rp.500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh BPKP," kata Edy dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2022).

Lebih lanjut dia merinci, kerugian keuangan negara berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442.

"Kemudian pembayaran konsultan Rp 20.255.408.347," ujarnya. 

Sebagai informasi, tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini, terdiri dari unsur militer dan dua lainnya dari unsur sipil.

Baca Juga: Purnawirawan Jenderal TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Mereka adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda Purn berinisial AP, Direktur Utana PT DNK, SCW dan Komisaris Utama PT DNK, AW. 

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata dia.

3 Tersangka Tidak Ditahan

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Edy Imran mengungkapkan sejauh ini ketiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek satelit Kemhan, tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif.

"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karena masih koperatif," ujarnya menegaskan.

Kendati demikian, Edy mengungkapkan penyidik sudah menetapkan para tersangka dalam status cegah tangkal sehingga tidak bisa keluar negeri.

"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit, maka kita akan langsung tahan," ucap dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP di Kasus Korupsi Satelit Kemhan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.