> >

40 Saksi Diperiksa, Polri Gali Tindakan Mark Up dan Data Fiktif Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag

Hukum | 15 Juni 2022, 02:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memanggil 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan para saksi tersebut kebanyakan para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan gerobak.

Menurutnya dari para saksi ini nantinya akan berkembang dan mengarah pada pembuktian siapa pihak yang bertangung jawab.

Baca Juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Pengadaan Gerobak UMKM

"Korupsi ini meliputi tindakan mark up dan juga perbuatan fiktif. Jadi ada nama (penerima gerobak) tapi orangnya tidak ada. Kemudian mark up dari harga gerobak dagang," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugaian negara dalam proyek pengadaan gerobak UMKM di Kemendag 2018-2019. 

Menurutnya saat ini tim dari Dittipidkor dan BPK sedang melakukan proses penghitungan dugaan kerugaian negara dari proyek tersebut.

"Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI, dan saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI," ujarnya.

Baca Juga: Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO

Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan sejumlah warga tidak mendapat bantuan gerobak UMKM dari Kemendag.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana ke pejabat di Kemendag.

Baca Juga: Polri Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2018, pihak Kementerian Perdagangan menyiapkan anggaran proyek sebesar Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.

Harga per satu unit gerobak dipatok sekitar Rp7 juta. Selanjutnya, di tahun 2019, disiapkan anggaran proyek sekitar Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuan sekitar Rp8.613.000.

Totalnya anggaran pengadaan gerobak dalam dua tahun sektar Rp76 miliar.

Kemudian dalam laporan warga, melaporakn tidak mendapat gerobak. Sejatinya gerobak tersebut diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis. 

Baca Juga: 6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja

"Setelah kita lakukan pendalaman kita cek lokasi pabriknya itu masih ada sisa. Sisanya sekitar beberapa ratus unit," ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).

Dalam kasus ini Dittipidkor Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Namun sejumlah bukti permulaan adanya dugaan aliran uang, pengelembungan dana dan penerima fiktif sudah dikantongi penyidik.

Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU