Kompas TV nasional hukum

6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 17:56 WIB
6-perusahaan-ini-berstatus-tersangka-oleh-kejagung-ada-dugaan-korporasi-korupsi-impor-besi-baja
Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus korupsi besi atau baja periode 2016-2021, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016-2021.

Keenam perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli harga besi atau baja dan baja panduan hasil impor dari China dengan menjual lebih rendah dari pasaran dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan hal tersebut membuat perusahaan lokal tidak mampu bersaing yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Dalami Korupsi Dana PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Belasan Saksi hingga Geledah 3 Lokasi Ini

Terlebih dalam proses impor terjadi kecurangan yakni menambahkan kuota impor dari yang ditetapkan. 

"Perbuatan keenam tersangka korporasi telah menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara," ujar Supardi dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5/2022) yang juga dipantau KOMPAS.TV.

Adapun keenam perusahaan tersangka korporasi tersebut yakni;

PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Supardi menjelaskan keenam perusahaan itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x