> >

40 Saksi Diperiksa, Polri Gali Tindakan Mark Up dan Data Fiktif Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag

Hukum | 15 Juni 2022, 02:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memanggil 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan para saksi tersebut kebanyakan para pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan gerobak.

Menurutnya dari para saksi ini nantinya akan berkembang dan mengarah pada pembuktian siapa pihak yang bertangung jawab.

Baca Juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Lagi, Kali Ini Soal Dugaan Pengadaan Gerobak UMKM

"Korupsi ini meliputi tindakan mark up dan juga perbuatan fiktif. Jadi ada nama (penerima gerobak) tapi orangnya tidak ada. Kemudian mark up dari harga gerobak dagang," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugaian negara dalam proyek pengadaan gerobak UMKM di Kemendag 2018-2019. 

Menurutnya saat ini tim dari Dittipidkor dan BPK sedang melakukan proses penghitungan dugaan kerugaian negara dari proyek tersebut.

"Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI, dan saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI," ujarnya.

Baca Juga: Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO

Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan sejumlah warga tidak mendapat bantuan gerobak UMKM dari Kemendag.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU