> >

Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: KPU adalah Manajer Konflik

Politik | 14 Juni 2022, 21:19 WIB
Ketua KPU RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan manajer konflik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Setelah berebut, berkompetisi untuk memperoleh suara, memperoleh kursi dalam waktu yang tidak terlalu lama, partai-partai politik akan berangkulan kembali, akan berkoalisai akan bergabung kembali dala mendukung atau mencalonkan paasangan calon kepala daerah.”

“Kami yakini, bahwa betul di situ terjadi konflik, terjadi kompetisi, tetapi akan menjadi sarana kita semua untuk mengendalikan diri, untuk menjamin bahwa kompetisi itu berujung kepada integrasi,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan bahwa ada tiga hal penting yang harus tersedia dalam pemilu secara langsung.

Pertama, adalah peserta pemilu. Kedua, adanya pemilih. Ketiga, adanya proses mengekspresikan pilihan bagi pemilih.

Oleh karena itu ketersediaan atau keterjaminan adanya partai politik sebagai peserta pemilu, adanya calon DPD sebagai calon peserta pemilu DPD, adanya pasangan calon presiden-wakil presiden, menjadi sesuatu yang penting.

“Demikian pula menjadi tugas kita bersama untuk menjamin bahwa warga negara yang  memiliki hak untuk menjadi pemilih, itu kita masukkan dalam daftar pemilih, sebagai jaminan administratif bahwa warga negara memiliki hak dapat menggunakan hak pilihnya.”

Dia juga mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai dengan rekapitulasi adalah sarana  perwujudan kehendak rakyat, penyaluran kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu menjadi tugas bersama untuk memastikan apa yang menjadi pilihan rakyat sejak di TPS sampai dengan penetapan hasil nasional tetap terjaga seutuhnya.

“Bukan hanya tugas KPU, tapi juga tugas peserta pemilu, tugas bawaslu, tugas DKPPP, tugas aparat negara,” imbuh Hasyim.

Baca Juga: Malam Ini KPU RI Luncurkan Tahapan Pemilu, Berikut Link Streamingnya

Hasyim pun membenarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa salah satu ciri demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu secara reguler.

Bahkan menurut Hasyim, reguleritas pemilu di Indonesia yang digelar lima tahun sekali adalah amanat konstitusi.

“Saya kira kita paham, Pasal  22 Undang-undang Dasar mengamanatkan, asas pemilu itu selain luber dan jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, ada satu lagi, yaitu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU