> >

ICW Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Bebaskan Kepala Desa Kinipan: UU Tipikor Jangan Disalahgunakan

Peristiwa | 10 Juni 2022, 13:33 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

Baca Juga: Permintaan Informasi Diabaikan, ICW Layangkan Surat Keberatan ke Mendagri Tito Karnavian

“Atas dasar hal tersebut, upaya menghukum Sdr Willem Hengki ini tidak berdasar sama sekali.”

Menurut Kurnia, penting disampaikan bahwa banyak pihak, termasuk Amici, menduga keras tindakan kriminalisasi terhadap Willem Hengki memiliki kaitan yang erat dengan sepak terjangnya selama ini dalam mendukung perjuangan masyarakat adat Kinipan.

“Sebagai gambaran umum, masyarakat adat Kinipan saat ini diketahui sedang menghadapi persoalan perihal tindakan korporasi yang telah merampas wilayah adat mereka,” ujar Kurnia.

“Satu dari sekian banyak masyarakat yang konsisten memperjuangkan hal tersebut adalah Sdr Willem Hengki. Jadi, dari sana mudah terbentuk kausalitasnya dengan perkara yang sedang dihadapi Kepala Desa Kinipan tersebut.”

Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat

Selain itu, Kurnia mengatakan, menghadapi permasalahan ini Bupati Lamandau justru terlihat enggan untuk melindungi masyarakatnya dari tindakan semena-mena korporasi tersebut.

Hal itu, kata dia, secara konkret dapat dilihat dari lambatnya proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang sejak lama telah dimohonkan oleh warga sekitar Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Atas dasar permasalahan kriminalisasi Kepala Desa Kinipan oleh aparat penegak hukum dan melihat indikasi kuat motif di balik kejadian ini, maka Amici mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Sdr Willem Hengki dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU