Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak Dipecat

Kompas.tv - 1 Juni 2022, 10:13 WIB
icw-desak-propam-polri-ungkap-sosok-identitas-atasan-yang-rekomendasikan-brotoseno-tak-dipecat
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap sosok atasan yang merekomendasikan AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat meskipun sudah dihukum penjara karena terlibat kasus korupsi.

Demikian pernyataan ICW tersebut menanggapi Kepala Divisi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menyebut Brotoseno tidak dipecat karena berdasarkan rekomendasi atasannya.

Baca Juga: Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat

“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (1/5/2022).

Selain mengungkap identitasnya ke publik, ICW juga mendesak Polri memeriksa atasan Brotoseno yang memberikan rekomendasi itu.

Menurut Kurnia, pemeriksaan kepada pihak yang memberi rekomendasi itu untuk mengetahui motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno di institusi Polri.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno.

Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik

Padahal, kata Kurnia, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," ucap Kurnia.

Adapun terkait kejadian ini, Kurnia mengatakan dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: ICW Sebut Kasus AKBP Raden Brotoseno Tanda Komitmen Antikorupsi Kapolri Sekadar Janji Manis



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x