> >

ICW Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Bebaskan Kepala Desa Kinipan: UU Tipikor Jangan Disalahgunakan

Peristiwa | 10 Juni 2022, 13:33 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama ELSAM, FITRA, dan Febri Diansyah menyerahkan amicus curiae ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Willem Hengki, kepala Desa Kinipan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Jumat (10/6/2022).

“Penegakan hukum pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan. Alih-alih dijadikan landasan untuk menindak pejabat bermasalah, aparat penegak hukum justru menjadikan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) sebagai alat mengkriminalisasi pegiat hak asasi manusia dan lingkungan hidup, yakni Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki,” ucap Kurnia.

“Adapun, desakan Amici (sebutan bagi pembuat amicus curiae) agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan terdakwa.”

Baca Juga: Kapolri Mau Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno, Ini Kata ICW

Kurnia menceritakan, sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah permasalahan serius.

Bahkan, menurut dia, secara umum bisa dikatakan bahwa langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses Willem Hengki secara hukum.

“Betapa tidak, Terdakwa dituding melakukan praktik korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah disepakati,” ungkap Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, selaku Kepala Desa, Terdakwa juga telah melaksanakan sejumlah kewajiban, satu di antaranya dengan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa bersama para pemangku kepentingan.

“Lagi pun, pembangunan jalan tersebut memang sejak awal dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Kinipan. Ditambah lagi, untuk memastikan proses pembayaran pembangunan jalan, Terdakwa diketahui juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas terkait serta pihak inspektorat,” jelas Kurnia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU