> >

M Taufik Dianggap Salah, Gagal Menangkan Prabowo-Sandi hingga Nama Muncul di Kasus Dugaan Korupsi

Politik | 8 Juni 2022, 09:01 WIB
Politisi Senior M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/6/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemecatan M. Taufik dari kader Partai Gerindra kembali mendapat sorotan dari politikus partai itu. Setelah Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, giliran Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sugiono yang memberikan penjelasannya.

Menurut Sugiono, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memecat M. Taufik sebagai kader karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Riza Patria Tegaskan M Taufik Masih Pengurus Gerindra, Belum Ada Pemecatan: Baru Rekomendasi

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sugiono mengatakan keputusan Majelis yang memecat M. Taufik sebagai kader partai akan ditindaklanjuti. "DPP Partai Gerindra segera tindaklanjuti putusan MKP untuk memberhentikan M. Taufik," kata Sugiono dikutip dari Antara pada Rabu (8/6/2022).

Sugiono menganggap kesalahan M. Taufik yang berujung pemecatan itu sangat fatal. Meskipun, ia enggan merinci kesalahan M. Taufik itu.

Baca Juga: Orasi iImiah Prabowo, Mengaku Kampanye Harus Seizin Jokowi dan Bicara Petarung yang Berdiri Kembali

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra.

Wihadi menjelaskan, sikap Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap M. Taufik tersebut bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. 

Namun, kata dia, ada rangkaian proses cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Anak Buah Kolonel Priyanto yang Ikut Buang Handi-Salsa di Sungai Serayu Divonis 6 Bulan Penjara

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU