> >

Politikus PKS: Pemerintah Harus Layangkan Surat Keberatan ke Arab Saudi soal Paket Masyair Haji

Politik | 2 Juni 2022, 09:13 WIB
Arsip Foto - Suasana pelaksanaan ibadah haji pada 29 Juli 2020 di Kota Mekkah, Arab Saudi. Pandemi COVID-19 membuat Pemerintah Arab Saudi membatasi pelaksanaan ibadah haji hanya bagi jemaah domestik dua tahun lalu. (Sumber: ANTARA/REUTERS/Saudi Ministry of Hajj)

Ia menilai biaya Masyair senilai Rp21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang akan berangkat tahun ini dengan biaya yang sudah mereka setorkan menjadi timpang sehingga berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji. 

“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” katanya. 

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI secara resmi menyetujui usulan Menteri Agama RI Yaqut C Qoumas mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp1.536.637.849.087.

Angka besaran operasional biaya haji 2022 itu disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: DPR Setuju Usulan Menag Yaqut Dana Operasional Haji 2022 Ditambah Rp 1,5 Triliun, Ongkos Haji Tetap

“Tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU