> >

Polri Tetapkan 14 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro, Uang Ratusan Miliar hingga Hotel Disita

Hukum | 28 Mei 2022, 00:23 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro.

Dari 14 orang tersangka itu, 3 orang di antaranya masih buron. Ketiga orang tersebut diduga berada di luar negeri. Sedangkan 11 orang sisanya sudah ditahan.

Baca Juga: Dituduh Terlibat DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Perusahaannya Ilegal karena Direkturnya Tukang Ojek

Adapun 11 tersangka yang ditahan itu, antara lain, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.

Lalu, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi bodong tersebut.

Saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan terus menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Billy Syahputra Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat dengan DNA Pro

"Kami masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti pada tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening dengan total uang senilai Rp105,5 miliar.

Kemudian, Whisnu menuturkan, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.

Lalu, penyidik juga menyita barang berharga lainnya berupa emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.

Baca Juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Berhasil Ditangkap, 4 Tersangka Lainnya Masih Jadi Buron!

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih mendapatkan informasi terkait uang hasil kejahatan para tersangka.

Karena itu, potensi aset yang akan disita kemungkinan masih akan terus bertambah seiring waktu.

Sebab, PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Akhirnya Tertangkap! Bos Investasi Bodong DNA Pro Dibekuk di Bandara Soekarno Hatta

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan," ujarnya.

"Apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim."

Whisnu mengatakan, total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pada Senin (30/5/2022) bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.

Baca Juga: Nasib DJ Una, Diiming-imingi 6 Mobil oleh Bos DNA Pro, Malah Buntung Rp920 Juta

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU