> >

Polri Tetapkan 14 Tersangka Investasi Bodong DNA Pro, Uang Ratusan Miliar hingga Hotel Disita

Hukum | 28 Mei 2022, 00:23 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Berhasil Ditangkap, 4 Tersangka Lainnya Masih Jadi Buron!

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih mendapatkan informasi terkait uang hasil kejahatan para tersangka.

Karena itu, potensi aset yang akan disita kemungkinan masih akan terus bertambah seiring waktu.

Sebab, PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Akhirnya Tertangkap! Bos Investasi Bodong DNA Pro Dibekuk di Bandara Soekarno Hatta

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan," ujarnya.

"Apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim."

Whisnu mengatakan, total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pada Senin (30/5/2022) bakal segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.

Baca Juga: Nasib DJ Una, Diiming-imingi 6 Mobil oleh Bos DNA Pro, Malah Buntung Rp920 Juta

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU