> >

Kontra Pendapat Mahfud MD TNI/Polri Aktif Jadi Penjabat, Politikus PAN Merujuk UU Pilkada dan TNI

Politik | 26 Mei 2022, 10:27 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tak sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD ihwal alasan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Chandra As'aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram bagian Barat. 

Menurut dia, prajurit TNI dan Polri yang aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah. Lain ceritanya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. 

"Seharusnya Pemerintah  mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh, purnawirawan yang boleh menjabat," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara soal Penunjukan Pati TNI Aktif Jadi Bupati Seram Bagian Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bahwa penjabat Bupati/Walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.  

"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada," ujarnya. 

Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Tak hanya itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan secara tertulis menindaklanjuti keputusan, sehingga tidak terjadi polemik seperti ini.

"Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel dan transparan." 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU