> >

Kontra Pendapat Mahfud MD TNI/Polri Aktif Jadi Penjabat, Politikus PAN Merujuk UU Pilkada dan TNI

Politik | 26 Mei 2022, 10:27 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

"Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi," ujarnya.

Ia menyebut, salah satu amanat reformasi menekankan agar dwi fungsi ABRI dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil. 

"Masih banyak pejabat pratama untuk Bupati, Wali kota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," kata dia. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, penunjukan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), tak melanggar putusan MK. 

"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada Larangan bagi Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Ia menjelaskan, perwira TNI atau Polri yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Sekretariat Militer (Setmil), Lemhanas, dan lainnya dibolehkan untuk diangkat menjadi Pj kepala daerah. 

"Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh."
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU