> >

Harus Tahu! Ini Syarat Agar Tetap Aman dari Covid-19 Meski Buka Masker di Luar Ruangan

Kesehatan | 25 Mei 2022, 07:32 WIB
Warga melintasi mural ajakan bermasker. Proses transisi Covid-19 di Indonesia, dari status pandemi menjadi endemi. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan meminta masyarakat memastikan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sebelum membuka masker di luar ruangan.

Ketentuan tersebut, merupakan syarat pertama yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum. Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak 17 Mei 2022.

Demikian Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).

“Meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati,” ujar Imran Agus Nurali.

Selain itu, Ia mengatakan vaksinasi Covid-19 harus tetap dilanjutkan hingga 2 dosis agar dapat memberi perlindungan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Jadi Peserta Sebelum Endemi: Biaya Perawatan Covid-19 Bisa Jutaan

“Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi COVID-19 telah terkendali, vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata Imran.

Syarat selanjutnya, lanjut Imran, masyarakat yang membuka masker di luar ruangan tidak memiliki penyakit komorbid.

Seperti masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid.

Selain itu, Imran menyarankan masker tetap digunakan meski ada pelonggaran bagi penderita Tuberkolusis atau TBC.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU