> >

10 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Update | 23 Mei 2022, 14:22 WIB
Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa. (Sumber: ANTARA/Muhammad Izfaldi)

Selain bupati nonaktif, polisi juga menetapkan delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Takut Bicara, Ini Alasannya

Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU