> >

Kemendagri Minta ASN Melek Digital dalam Kelola Pendapatan Daerah

Sosial | 20 Mei 2022, 16:27 WIB

 

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta kepada aparatur sipil negara yang tersebar di seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih melek digital. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah. 

Hal itu ia katakan saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendapatan Daerah Tahun 2022 Se-Provinsi Papua di Timika, Kamis (19/5/2022). 

Baca Juga: ASN Salah Gunakan Jabatan untuk Tawarkan Proyek Fiktif ke Pengusaha Hingga Praktik Pencucian Uang

"Kami juga mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah," kata Fatoni dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022). 

Ia menyatakan, setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif. 

Bahkan, pihaknya akan terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. 

Selain itu, dilakukan juga sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

"Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, akan memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota hingga 48,98 persen. 

"Angka ini berdasarkan data APBD 2021. Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen," ujarnya. 

Meski begitu, melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.

Pemda Provinsi, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen.

Sementara substansi utama dalam UU HKPD adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

"Kami juga mendorong penguatan reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Banjarbaru Wajibkan ASN Donor Darah Sebelum Mengambil SK, UTD Rumah Sakit Terbantu

UU HKPD ini juga diharapkan menjadi bagian dari sinergitas fiskal daerah dalam mendukung fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis. 

Sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, sesuai dengan harapan negara dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU