> >

Kemendagri Minta ASN Melek Digital dalam Kelola Pendapatan Daerah

Sosial | 20 Mei 2022, 16:27 WIB

 

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta kepada aparatur sipil negara yang tersebar di seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih melek digital. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah. 

Hal itu ia katakan saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Pendapatan Daerah Tahun 2022 Se-Provinsi Papua di Timika, Kamis (19/5/2022). 

Baca Juga: ASN Salah Gunakan Jabatan untuk Tawarkan Proyek Fiktif ke Pengusaha Hingga Praktik Pencucian Uang

"Kami juga mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah," kata Fatoni dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022). 

Ia menyatakan, setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif. 

Bahkan, pihaknya akan terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. 

Selain itu, dilakukan juga sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

"Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, akan memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota hingga 48,98 persen. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU