> >

Berkas Perkara Penipuan Investasi Alkes Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Bakal Diserahkan ke JPU

Hukum | 19 Mei 2022, 18:52 WIB
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan saat merilis kasus dugaan penipuan investasi berkedok program suntik modal untuk alat kesehatan (Alkes), Rabu (19/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (Alkes) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah dinyatkaan lengkap. 

Rencananya, pelimpahan berkas dan empat tersangka ke Kejaksaan akan dilakukan pekan depan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pada Rabu (18/5/2022), penyidik telah menerima pemberitahauan dari Kejaksaan bahwa berkas perkara dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal Alkes dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga: Penipuan Modus Suntik Modal Alat Kesehatan Seret Nama Kemenkes dan Pertamina untuk Yakinkan Korban

Berdasarkan hal tersebut penyidik bakal melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan empat tersangka ke Kejaksaan. 

Empat tersangka kasus penipuan investasi alkes ini yakni Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia; Doni Yus Okky Wiyatama, selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia; Michael dan Vincent, karyawan PT Limeme Group Indonesia.

"Rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (19/5/2022).

Adapun kasus ini bermula dari laporan Ricky Tratama pada Februari 2021.

Laporan tersebut kemudian diterima polisi Nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Januari 2022 dengan terlapor Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Grup Indonesia.

Baca Juga: Penipuan Modus Suntik Modal Alat Kesehatan Seret Nama Kemenkes dan Pertamina untuk Yakinkan Korban

Dalam penawaran, KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari modal awal yang diberikan. 

KL membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai Alkes, seperti APD dan masker. 

Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan percakapan WhatsApp pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram pribadinya. 

Baca Juga: Jokowi Geram Alat Kesehatan, CCTV hingga Sepatu Tentara Masih Impor

Hal tersebut untuk menarik korban dan turut mengajak teman-temannya ikut investasi yang ditawarkan oleh KL.

Awalnya selama kurun waktu bulan Februari sampai Agustus 2021 investasi berjalan lancar, dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. 

Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk dua project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Oknum ASN di RSUD Ulin Banjarmasin Kena OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Alat Kesehatan

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU