> >

Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian

Hukum | 18 Mei 2022, 16:14 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekam jejak Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati di pemerintahan bukanlah orang baru.

Sejak 2004 Lin sudah diangkat menjadi staf khusus menteri koordinator. 

Tersangka kasus korpusi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan itu pernah menjabat sebagai penasihat atau anggota tim asistensi di berbagai kementerian.

Di tahun 2004, Lin pernah menjadi staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Aburizal Bakrie, dan Menteri BUMN, Soegiharto.

Baca Juga: Bukti Lin Che Wei Terlibat Kasus Korupsi Ekspor CPO, Tiap Rapat Penting di Kemendag Kerap Dilibatkan

Di tahun 2014, Lin menjabat anggota tim asistensi saat Menko Perekonomian dipegang Sofyan Djalil. 

Kemudian pada 2016 hingga 2019, Lin sempat menjabat sebagai tim asistensi Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN.

Kemudian advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan.

Seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Baca Juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Izin Ekpor CPO di Kemendag

Teranyar, Lin sempat menjadi anggota tim asistensi di Kemenko Perkonomian.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU