> >

Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian

Hukum | 18 Mei 2022, 16:14 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

Di tahun 2019 lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menunjuk lima orang tim asistensi, salah satunya ada nama Lin Che Wei.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina membenarkan, Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati sempat menjadi anggota tim asistensi di Kemenko Bidang Perkonomian.

Namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut. 

Baca Juga: Dialog – Menakar Urgensi Pembentukan Tim Asistensi Hukum (2)

Menurut Alia, dalam posisi tersebut Lin tak banyak terlibat dalam aktivitas tim asistensi dan tidak memberikan masukan kepada Kemenko Bidang Perekonomian semenjak pandemi Covid-19 merebak.

Alia menegaskan, Kemenko Perekonomian mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka.

Kemenko juga tidak segan bekerja sama terkait informasi untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan kejagung dalam kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kemendag.

"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," ujar Alia, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjat dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kemendag.

Peran tersangka Lin dalam kasus ini yakni bersama-sama dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif, Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Saat ini, Lin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2022.

Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU