> >

KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap Pegawai BPK

Hukum | 18 Mei 2022, 12:00 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan anak buah mengumpulkan uang untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan hal ini dikonfirmasi melalui pemeriksaan sembilan saksi untuk tersangka Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Ali, Rabu (18/5).

Adapun kesembilan saksi yang telah diperiksa yakni,  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto.

Berikutnya, staf di Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan serta dua staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

Sementara itu, Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dimana empat di antaranya adalah penerima suap.

Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan

Sebagai pemberi suap di antaranya, Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU