> >

DPR Anggap Era Digital Membuat Masa Kampanye Tak Perlu Panjang, Cukup 75 Hari

Politik | 16 Mei 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

 

JAKARTA, KOMPAS. TV - Hasil rapat konsinyering antara DPR, Pemerintah, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu memutuskan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang adalah 75 hari.

Ini lebih singkat dibanding pemilu sebelumnya yang mencapai 202 hari atau sekitar 7 bulan.

Salah satu alasan mempersingkat masa kampanye adalah kemajuan teknologi digital yang memungkinkan kontestan Pemilu dapat menjangkau calon pemilih dengan lebih luas.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinazmy Karsayuda dalam pernyataannya kepada Kompas TV, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Pengamat Sikapi 75 Hari Kampanye: Rakyat Tak Cukup Ruang untuk Menilai Gagasan Petarung Pemilu 2024

“Kampanye yang libatkan teknolog ini informasi juga jadi kebutuhan bahwa waktu 75 hari bagi capres dan cawapres bisa digunakan secara digital untuk jangkau sebagian besar pemilih di Tanah Air,” kata Rifqinazmy.

Memang, menurutnya, dengan masa kampanye 75 hari maka model kampanye pun harus berubah dari konvensional menjadi ke pendekatan yang lebih memanfaatkan teknologi informasi.

Jika menggunakan cara kampanye konvensional dengan langsung menemui warga, maka waktu 75 hari tidak akan cukup.

Karena itu digitalisasi dalam kampanye menjadi hal yang penting untuk diterapkan.  

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Berdalih Efisiensi, Waktu Kampanye Hanya 75 Hari, Transisi Pandemi ke Endemi

“Pengaturan harus segera disesuaikan oleh penyelenggara pemilu dalam peraturan KPU dan Bawaslu yang akan dibahas di komisi II dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari itu disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan, usulan kampanye Pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.

Baca Juga: Hindari Polarisasi di Masyarakat, DPR Usul Persingkat Durasi Kampanye Pemilu dari 120 Jadi 75 Hari

Demikian Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang.

“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.

Sebelumnya, kata Junimart, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Waktu masa kampanye tersebut disampaikan berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU