Kompas TV nasional politik

Pimpinan Komisi II DPR Berdalih Efisiensi, Waktu Kampanye Hanya 75 Hari, Transisi Pandemi ke Endemi

Kompas.tv - 16 Mei 2022, 12:07 WIB
pimpinan-komisi-ii-dpr-berdalih-efisiensi-waktu-kampanye-hanya-75-hari-transisi-pandemi-ke-endemi
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan usulan kampanye pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.

Demikian Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang.

“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.

Sebelumnya, kata Junimart, dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari.

Baca Juga: Anggap Pemilu Masih Jauh, Demokrat Belum Ingin Bentuk Koalisi

Waktu masa kampanye tersebut disampaikan berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

"Lalu approval cetak massal oleh KPU 5 hari, produksi pencetakan surat suara di pabrik 30 hari; distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota 30 hari; sortir lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke TPS 20 hari," katanya.

Namun, lanjut Junimart, Komisi II DPR dalam rapat telah menyampaikan pendapat agar masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangan efisiensi waktu dan anggaran pemilu.

Untuk itu, Junimart mengatakan Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.

Perihal efisiensi waktu, Junimart mengatakan KPU bisa mengatur waktu dengan cara menunjuk tempat pencetakan surat suara tidak hanya fokus satu perusahaan.

Baca Juga: JIS Bisa Dipakai untuk Olahraga sampai Kampanye Pemilu, Ini Alasan Wagub DKI Beri Izin

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," ujarnya.

Dalam keterangannya, Junimart pun mengungkapkan pada rapat konsinyering disepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU sebesar Rp76.656.312.294,00 atau Rp76,6 triliun.

Alokasi berasal dari APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734,00 (Rp8 triliun), pada tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226,00 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334,00 (Rp44,7 triliun).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x