> >

PT Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas

Peristiwa | 16 Mei 2022, 12:49 WIB
PT Pegadaian (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pegadaian (Persero) digugat Rp322,5 miliar oleh seorang warga bernama Arie Indra Manurung.

Gugatan tersebut dilayangkan Arie Indra melalui Usman yang merupakan kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Ingin Bergaya di Hari Raya, Emak-Emak di Bantul Tebus Emas di Pegadaian Jelang Lebaran

Gugatan Arie Indra Manurung terhadap Pegadaian itu dilayangkan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Arie Indra selaku penggugat menuntut Pegadaian untuk membayar kerugian dengan total senilai Rp 322,5 miliar.

Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Tak hanya itu, Arie Indra juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.

Baca Juga: Blak-blakan Aiman-Gibran, Ibu Iriana Mulai Cicil Kemas Barang hingga Beras yang Disembunyikan

Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas.

Dalam petitumnya, Arie Indra tidak terima Pegadaian menggunakan nama Tabungan Emas sebagai produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.

Arie Indra mengklaim bahwa pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan dengan menggunakan nama Tabungan Emas.

Arie juga mengaku bahwa dirinya menjadi pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.

Baca Juga: PT Pegadaian Buka Program Mudik Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun sistem investasi milik Arie Indra itu bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produk layanan miliknya.

Karena hal itu, Arie Indra menilai produk Tabungan Emas milik Pegadaian telah melakukan pelanggaran hak cipta.

"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," demikian bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022).

Adapun sidang pertama dalam perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan menghadirkan masing-masing kedua belah pihak.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Ini Syaratnya

Tabungan Emas Pegadaian

Dilansir dari Kompas.com, Tabungan emas Pegadaian atau produk Pegadaian tabungan emas saat ini cukup diminati sebagai salah satu alternatif investasi.

Harga emas batangan yang cenderung terus mengalami kenaikan jadi alasan utamanya.

Tabungan emas Pegadaian relatif mudah dilakukan.

Hal ini karena pembelian Pegadaian tabungan emas bisa dilakukan di semua kantor cabang Pegadaian yang tersebar di pelosok Tanah Air.

Tabungan emas Pegadaian dipilih sebagian orang agar simpanan tak tergerus inflasi.

Namun meski relatif kebal terhadap inflasi, ada baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi tabungan emas di Pegadaian.

Tabungan emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Baca Juga: Kompak Turun, Cek Daftar Lengkap Harga Emas Antam dan Pegadaian

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Modal berinvestasi tabungan emas Pegadaian relatif sangat terjangkau. 

Karena nasabah bisa menabung emas Pegadaian mulai dari 0,01 gram.

Baca Juga: Kisah Kedekatan Dorce Gamalama dan Gus Dur, Sampai Diminta Jadi ‘Menteri Pegadaian’

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU