> >

Pesawat Sipil Diawaki WN Inggris yang Terobos Wilayah Indonesia Terancam Denda Rp5 Miliar

Peristiwa | 14 Mei 2022, 20:48 WIB
Petugas di Bandara Hang Nadim Batam memeriksa awak pesawat yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin, Jumat (13/5/2022) (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Pesawat sipil tanpa ijin yang terbang  dari Malaysia  melintasi wilayah udara Indonesia tanpa ijin terancam dikenai denda Rp5 miliar. Pesawat yang diawaki warga negara Inggris itu telah dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, pada Jumat (13/5/2022).

Otoritas Lanud Hang Nadim menyatakan denda tersebut bakal dibebankan kepada pemilik maskapai tersebut dan bukan kepada pilot yang membawa pesawat melintasi wilayah udara Indonesia tanpa ijin.

"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Kronologi TNI AU Cegat Pesawat Asing yang Terbang dari Malaysia, Sempat Siagakan F-16

Dikutip dari Antara, Lek Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.

Di dalam peraturan tersebut tercantum ketentuan bahwa pesawat yang terbang melalui wilayah Indonesia harus berizin dan memiliki persetujuan terbang. Sementara, pesawat type DA62 yang terbang dari Johor, Malaysia itu sama sekali tidak memiliki ijin.  

"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," tambahnya.

Baca Juga: Pesawat Asing Masuk Indonesia Dipiloti Warga Inggris, TNI AU Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

Baca Juga: 4 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Ilaga Papua setelah KKB Lepaskan Tembakan

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.
 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU