> >

Pesawat Sipil Diawaki WN Inggris yang Terobos Wilayah Indonesia Terancam Denda Rp5 Miliar

Peristiwa | 14 Mei 2022, 20:48 WIB
Petugas di Bandara Hang Nadim Batam memeriksa awak pesawat yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin, Jumat (13/5/2022) (Sumber: Antara)

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

Baca Juga: 4 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Ilaga Papua setelah KKB Lepaskan Tembakan

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.
 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU