> >

Jokowi Terbitkan Perpres soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di Ibu Kota Nusantara

Hukum | 4 Mei 2022, 21:29 WIB
Rencana tata kota Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Sumber: Dok Kementerian PUPR)

Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam Pasal 18 Perpres 65 Tahun 2022 disebutkan Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) menyatkan dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan Hak Atas Tanah (HAT)secara berlebihan dan terindikasi spekulatif, dilakukan pengendalian pengalihan HAT.

Ayat (2) pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Tanah terdaftar
maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Bahas Kerja Sama Otomotif hingga IKN, Presiden Jokowi Undang PM Jepang Fumio Kishida ke Istana Bogor

"Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 19 Ayat (3).

Adapun dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap.

Tahap I pada 2022-2024 ialah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN. 

Tahap II pada 2024-2029 berupa target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder yang sudah siap dipakai.

Baca Juga: Abu Dhabi dan Tiongkok Calon Investor Baru Ibu Kota Nusantara, Amerika Serikat Mulai Berminat

Selanjutnya, tahap III pada 2030-2034 ialah menyelesaikan sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital, dan perkotaan. 

Tahap IV, pada 2035-2039, merupakan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.

Terakhir, tahap V pada 2040-2045 ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun, di mana anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun, serta dari pihak swasta sebesar Rp123,2 triliun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU