> >

Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun

Hukum | 25 April 2022, 23:18 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipudeksus) Bareskrim Polri telah menelusuri aset-aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah aset milik KSP Indosurya dan telah dilakukan penyitaan dengan total nominal mencapai Rp2 triliun.

Baca Juga: Dibeli dari Hasil Kejahatan, Gedung hingga Apartemen Milik Pendiri KSP Indosurya Disita Polisi

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Whisnu mengatakan kegiatan penyitaan oleh pihaknya terakhir dilakukan pada Kamis (21/4/2022). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita bangunan dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar milik tersangka HS.

"Saat ini penyidik sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Selain itu, pada Rabu (20/4/2022) penyidik juga melakukan upaya penyitaan terhadap aset tersangka HS berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pria yang Ancam akan Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditangkap Polisi

Menurut Brigjen Whisnu, gedung Graha Oil tersebut dibeli oleh tersangka HS dari hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Whisnu menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur dan ketentuan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pertengahan April 2022 lalu.

Menurut Whisnu, proses penyidikan itu melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itswasum Polri, Propam Polri dan Div Hukum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutur Whisnu.

Baca Juga: Deretan Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim: Dari Gedung Rp1,2 Triliun hingga Mobil Rolls Royce

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini mencuat berawal dari penghimpunan dana yang diduga dilakukan secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga sebesar 8 sampai 11 persen.

Adapun kegiatan penghimpunan dana tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Atas perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, dalam perkara ini Polri menerima 22 laporan polisi di sejumlah satuan Polri.

Itu di antaranya dua laporan di Bareskrim Polri, 15 laporan di Polda Metro Jaya, dua laporan di Polda Sumatera Selatan dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU