> >

Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun

Hukum | 25 April 2022, 23:18 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Mereka antara lain Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini mencuat berawal dari penghimpunan dana yang diduga dilakukan secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga sebesar 8 sampai 11 persen.

Adapun kegiatan penghimpunan dana tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/ Cipta.

Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit

Atas perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, dalam perkara ini Polri menerima 22 laporan polisi di sejumlah satuan Polri.

Itu di antaranya dua laporan di Bareskrim Polri, 15 laporan di Polda Metro Jaya, dua laporan di Polda Sumatera Selatan dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.

Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Baca Juga: Nasib Penyelesaian Gagal Bayar KSP Indosurya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU