> >

Zudan Arif Fakhrulloh Sebut Tarif Akses NIK untuk Jaga Sistem Dukcapil Tetap Hidup

Update | 17 April 2022, 11:35 WIB
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh. Zudan Arif memberikan penjelasan terkait pengenaan tarif pengecekan NIK. (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terapkan tarif NIK adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Hal itu disampaikanoleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Selain menjaga sistem Dukcapil tetap hidup, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

“Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan, dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Zudan menambahkan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented.

Baca Juga: Serba-serbi Rencana Tarif Akses NIK Rp1.000, Mulai dari Alasan hingga Siapa Saja yang Mesti Bayar

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis.”

“Dan tidak ada Hak Akses yang diberikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjelaskan bahwa penerapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Indonesia sudah berjalan lama.

Terkait perkiraan PNBP yang bakal diterima dan pemanfaatan uangnya, Zuda menyebut Dukcapil tidak memasang target.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU