> >

3 Tersangka Baru Kasus Binomo Diperiksa Pekan Depan, Polisi: Kami Harap Patuhi Panggilan

Hukum | 15 April 2022, 04:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tiga tersangka kasus penipuan
investasi opsi biner Binomo. 

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa yakni pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa
Khong (VK), adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) dan Rudiyanto Pei (RP) selaku ayah dari VK.

Sedianya, ketiganya dijawalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Adik Indra Kenz Disebut Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pemanggilan ulang ini dikarenakan keduanya tidak memenuhi undangan penyidik untuk pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

Gatot menyatakan, untuk tersangka VK akan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (18/4/2022), sedangakan tersangka NK dan RP akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

"Kami mengharapkan yang bersangkutan patuh terhadap pangilan dari penyidik untuk tetap
hadir," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

Gatot menambakan, penyidik bisa melakukan upaya pemanggilan paksa jika kedua tersangka kembali
mangkir dari pemeriksan.

Baca Juga: Polri Akui Belum Bisa Tangkap Bos Binomo, Begini Penjelasannya

Tak hanya itu, Gatot juga mengingatkan, ada konsekuensi pidana tambahan jika kedua tersangka
berusaha menghalangi proses penyidikan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU