Kompas TV entertainment selebriti

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Adik Indra Kenz Disebut Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Kompas.tv - 11 April 2022, 16:58 WIB
jadi-tersangka-kasus-binomo-adik-indra-kenz-disebut-terima-aliran-dana-rp9-4-miliar
Polisi kantongi dua nama lainnya terkait kasus penipuan lewat aplikasi Binomo dari hasil pengembangan dan penyidikan Indra Kenz. (Sumber: Instagram)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Nathania Kusuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo. Nathania diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari kakaknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, informasi itu diperoleh usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nathania pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (11/4/2022).

Selain itu, Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz. Itu terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

“Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa Nathania pernah membuka akun di exchanger Indodax. Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz.

Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik juga telah menyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.

Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Total Jumlah Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Kini Berjumlah 7 Orang, Terbaru Vanessa Khong



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x