> >

Polisi Tetapkan Admin Indra Kenz sebagai Tersangka, Beberapa Tersangka Siap Diungkap

Peristiwa | 7 April 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Sebagaimana diberitakan, terkait kasus Binomo, kepolisian telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) terkait aplikasi Binomo.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Tak hanya itu, Polisi juga menetapkan tersangka untuk Brian Edgar Nababan yang merupakan Development Manager Binomo dan merekrut Indra Kenz sebagai mitra aplikasi berkedok trading binary option.

Kemudian, Polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Dalam kasus ini, Fakarich merupakan guru yang mengajarkan trading Binomo dan rekan kerja dari Indra Kenz.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU