> >

Polisi Tetapkan Admin Indra Kenz sebagai Tersangka, Beberapa Tersangka Siap Diungkap

Peristiwa | 7 April 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana penipuan via aplikasi Binomo.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah WMN atau Wiki yang merupakan admin dari Indra Kenz.

Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

"Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Whisnu mengatakan, WMN atau Wiki ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang. Penangkapan WMN atau Wiki, lanjut Whisnu, dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya.

Baca Juga: PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan

"Wiki ini adalah admin dari saudara IK," ucapnya.

Dengan begitu, kata Whisnu, jumlah sementara tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana penipuan via aplikasi Binomo ada 4 orang.

Whisnu mengatakan, pihaknya masih akan mengungkapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan via aplikasi Binomo.

"Masih ada beberapa tersangka yang bakal diungkap. Tapi kasus Binomo sudah 4 tersangka," ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU