> >

Proses Hukum Dinilai Lambat, Bareskrim Polri Didesak Awasi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Hukum | 4 April 2022, 09:23 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) mendesak Bareskrim Polri mengawasi proses penyelidikan kasus Kerangkeng Manusia di Langkat oleh Polda Sumatera Utara.

Sebagai kuasa hukum empat korban, Tim Advokasi menganggap proses hukum yang dilakukan Kepolisian daerah lambat. Sehingga pengawasan dianggap penting.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan kalau bisa mereka berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara," kata perwakilan Tim Advokasi, Rahmat Muhammad, dikutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Rahmat menjelaskan, pengawasan terkait proses hukum juga perlu dilakukan sebagai bukti serius aparat penegak hukum guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban.

Baca Juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Terlebih menurutnya, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini telah menjadi sorotan nasional.

"Demi menangani secara serius kasus kerangkeng guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban,” ujar Rahmat.

Tak hanya itu, perwakilan Tim Advokasi yang lain menyebut pihaknya merasa keberatan dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

Padahal, sebulan yang lalu, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP tanpa ditahan hanya diperintahkan wajib lapor.

“Kami menilai tidak ada penahanan itu sebuah keanehan, padahal itu bisa membuka celah dia (tersangka) menghilangkan bukti kejahatannya,” kata perwakilan TAP-HAM lainnya Gina Sabrina.

Oleh karena itu, TAP-HAM, yang terdiri atas KontraS, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta KontraS Sumut meyakini proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Sumut perlu diawasi oleh Bareskrim Polri.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ikut dinyatakan sebagai tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia di kediamannya.

Sementara itu, kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit ini terungkap setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022.

OTT itu menggagalkan suap yang mulanya hendak diberikan oleh pemenang tender proyek Pemerintah Kabupaten Langkat ke Terbit Perangin Angin melalui perantaranya.

Penyidik KPK saat menggeledah rumah Terbit kemudian menemukan kerangkeng berisi 40 orang, padahal luasnya saat itu diyakini hanya cukup menampung 20 orang.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tidak Tahan Anak Bupati Langkat Nonaktif karena...

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU