Kompas TV regional kriminal

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tidak Tahan Anak Bupati Langkat Nonaktif karena...

Kompas.tv - 27 Maret 2022, 10:28 WIB
jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-polisi-tidak-tahan-anak-bupati-langkat-nonaktif-karena
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

MEDAN, KOMPAS.TV - Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka.

Dewa diduga turut menyiksa atau menganiaya tahanan dalam kerangkeng manusia di rumah Terbit bersama sejumlah orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari sejumlah tahanan yang bernama Surianto Ginting bahkan meninggal dunia setelah disiksa bertubi-tubi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menyebut polisi tidak menahan Dewa Peranginangin bersama tujuh tersangka lainnya karena kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang pertama pada saat pemanggilan, kedelapan tersangka bersama penasihat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).

Kedelapan tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

Meski tidak menahan mereka, polisi mewajibkan para penyiksa ini dengan wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu, dikutip dari TribunMedan, Minggu (27/3).

Tatan juga menjelaskan, Dewa memang diduga menganiaya tahanan. Namun, kata Tatan, ia melakukan penganiayaan tahanan dengan tangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Anak Bupati Langkat Nonaktif sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

"Sampai saat ini (Dewa Peranginangin menganiaya tahanan) menggunakan tangan. Namun, kami tetap menggali informasi terkait dengan fakta-fakta yang ada," ucapnya.

Keterangan ini berbeda dengan hasil investigasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



Sumber : Tribun Medan


BERITA LAINNYA



Close Ads x