> >

Proses Hukum Dinilai Lambat, Bareskrim Polri Didesak Awasi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Hukum | 4 April 2022, 09:23 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) mendesak Bareskrim Polri mengawasi proses penyelidikan kasus Kerangkeng Manusia di Langkat oleh Polda Sumatera Utara.

Sebagai kuasa hukum empat korban, Tim Advokasi menganggap proses hukum yang dilakukan Kepolisian daerah lambat. Sehingga pengawasan dianggap penting.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius, dan kalau bisa mereka berkolaborasi dan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumatera Utara," kata perwakilan Tim Advokasi, Rahmat Muhammad, dikutip Antara, Minggu (3/4/2022).

Rahmat menjelaskan, pengawasan terkait proses hukum juga perlu dilakukan sebagai bukti serius aparat penegak hukum guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban.

Baca Juga: Istri dan Adik Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Terlebih menurutnya, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini telah menjadi sorotan nasional.

"Demi menangani secara serius kasus kerangkeng guna memenuhi hak-hak dan rasa keadilan para korban,” ujar Rahmat.

Tak hanya itu, perwakilan Tim Advokasi yang lain menyebut pihaknya merasa keberatan dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia.

Padahal, sebulan yang lalu, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP tanpa ditahan hanya diperintahkan wajib lapor.

“Kami menilai tidak ada penahanan itu sebuah keanehan, padahal itu bisa membuka celah dia (tersangka) menghilangkan bukti kejahatannya,” kata perwakilan TAP-HAM lainnya Gina Sabrina.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU