> >

PWI: Pengurus dan Wartawan yang Ingin Nyaleg Harus Mundur

Politik | 1 April 2022, 09:45 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan kepada seluruh anggotanya yang akan menjadi calon anggota legislatif (caleg) agar tidak mengerjakan tugas kewartawanan. Sementara, bagi pengurus PWI, harus mengundurkan diri dari kepengurusan.

Hal itu sesuai amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2018.

"Silakan, namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Kamis (31/3/2022). 

Baca Juga: Bersiap di 2024, DPD PAN Kenalkan 38 Caleg

Ia mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan itu sejak awal mengingat Komisi Pemilihan Umum 2024 bakal memulai tahapan pendaftaran bakal caleg partai politik (parpol) pada Mei 2022 mendatang. 

"Dalam AD/PRT PWI bahkan ditegaskan menjadi tim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menjelaskan, berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang menjadi caleg.

Hal yang sama juga berlaku bagi anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris BUMN, harus nonaktif dulu untuk sementara dari kegiatan kewartawanan.

"Kita tentu bangga dengan kiprah beberapa wartawan dan pengurus PWI yang dipercaya dan memperoleh tugas-tugas penting. Namun demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat, jangan merangkap pekerjaan wartawan," kata Tri.  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU