> >

Hapus Madrasah di RUU Sisdiknas, HNW: Tak Sesuai Spirit UUD 1945

Politik | 29 Maret 2022, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (HNW) mengomentari penghapusan istilah madrasah di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghapusan istilah madrasah di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengundang reaksi Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (HNW).

Menurutnya, penghapusan istilah madrasah di RUU tersebut tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Seharusnya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan negara, bukan sebaliknya.

"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” tegas HNW.

Baca Juga: Menilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas

Dengan menghapus istilah madrasah di RUU Sisdiknas, dianggap HNW, merupakan langkah mundur ke tahun 1989, yakni masa Orde Baru.

RUU Sisdiknas di masa itu, yakni UU No.2 Tahun 1989, madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Di era Reformasi, di UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan dengan menyebut madrasah sebagai bagian pendidikan formal.

Kepala BSKAP Jelaskan Hilangnya Istilah Madrasah

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, menanggapi kabar dihapusnya madrasah dari RUU tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara/KompasTV

Tag

TERBARU